DISUSUN
OLEH:
Herlina Zebua (201211016)
>PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
AMIK IMELDA
MEDAN
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya kami
dapat menyelesaikan makalah Etika Profesi dengan judul “ Kode Etik dan Tanggung
Jawab Profesi”. Adapun makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas kelompok
pada mata kuliah Etika Profesi. Dalam
makalah ini kami mencoba menguraikan dan memberikan jalan keluar atas
permasalahan yang sering terjadi khususnya tentang kode Etik dan Tanggung Jawab
Profesi
Dikesempatan kali ini juga kami ingin mengucapkan terima kasih kepada
1. Bpk MJP Sagala sebagai pengasuh mata kuliah Etika Profesi
2. Teman - teman prodi Manajemen Informatika
Dikesempatan kali ini juga kami ingin mengucapkan terima kasih kepada
1. Bpk MJP Sagala sebagai pengasuh mata kuliah Etika Profesi
2. Teman - teman prodi Manajemen Informatika
Serta pihak - pihak
yang telah banyak membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu kami sangat
mengharapkan saran-saran yang membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
Diakhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kode etik sangat dibutuhkan dalam
berbagai bidang, termasuk bidang teknologi informasi, dipergunakan untuk
membedakan baik dan dan buruk atau apakah perilaku tokoh IT bertanggung jawab
atau tidak.
Kode etik profesi
merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupaka lanjutan dari
norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian
kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode
etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah
a. Dapat mengetahui dan memahami tujuan dari
kode etik profesi
- Untuk
mengetahui bagaimana perkembangan etika profesi
- Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.
Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan
kita baik.
3. Pentingnya Kode Etik Profesi
Ada beberapa alasan mengapa kode etik
perlu untuk dibuat, antara lain adalah (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):
a. Kode etik merupakan suatu cara untuk
memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku
secara etis.
- Kontrol
etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu
mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam
setiap keputusan bisnisnya.
- Perusahaan
memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah
profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
- Kode
etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan
nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian
dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam
memasuki budaya tersebut
4. Dampak yang
timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi :
- Terjadinya
penyalahgunaan profesi
- Kemungkinan
mengabaikan tanggung jawab dari profesi nya karna tidak ada pedoman dalam
suatu organisasi
- Memungkinkan
setiap individu untuk mendahului kepentingan pribadinya contohnya para
pejabat yang korupsi
- Jika
tidak ada nya kode etik profesi seseorang dapat memberikan image yang
buruk dari profesi yang ditekuninya kepada masyarakat.
5. Fungsi kode
etik profesi
Kode etik profesi itu
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
a.
Menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan
mal-praktik.
c.
Meningkatkan kualitas profesi.
d.
Menjaga status
profesi.
e.
Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan
profesi yang disandangnya.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user,
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker,
cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya
6. Manfaat Kode
Etik Profesi
a. Kode
etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan.
b. Kode
etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri, bagi sebuah
korporasi dan bisnis-bisnis pada umumnya
c. Kode
etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi
tanggung jawab sosial perusahaan.
d. Kode
etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum
jelas menyangkut norma-norma moral
7. Tanggung Jawab Profesi
Tanggungjawab menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga
tanggungjawab dapat dipahami sebagai kewajiban menanggung, memikul jawab, dan
menanggung segala sesuatunya. Bertanggungjawab berarti dapat menjawab bila
ditanya tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang bertaggung jawab
dapat diminta penjelasan tentang tingkah lakunya dan bukan saja ia bisa
menjawab melainkan juga harus menjawab. Adapun tanggung jawab profesi adalah
sebagai berikut :
1.
Kesadaran
Sadar berisi pengertian : tahu, kenal, mengerti dapat memperhitungkan arti, guna sampai kepada soal akibat dari sesuatu perbuatan atau pekerjaan yang dihadapi. Seseorang baru dapat diminta tanggung jawab, bila ia sadar tentang apa yangdiperbuatnya.
Dengan dasar pengertian ini kiranya dapat dimengerti, apa sebab ketiga golongan (si bocah, si kerbau, dan si gila ) adalah tidak wajar bila diminta atau dituntut supaya bertanggung jawab sebab, baik kepada si bocah, si kerbau, dan si gila, kesemua mereka ini, bertindak tanpa adanya kesadaran, artinya mereka sama sekali tidak mengerti, akan guna dan akibat dari perbuatannya.
Sadar berisi pengertian : tahu, kenal, mengerti dapat memperhitungkan arti, guna sampai kepada soal akibat dari sesuatu perbuatan atau pekerjaan yang dihadapi. Seseorang baru dapat diminta tanggung jawab, bila ia sadar tentang apa yangdiperbuatnya.
Dengan dasar pengertian ini kiranya dapat dimengerti, apa sebab ketiga golongan (si bocah, si kerbau, dan si gila ) adalah tidak wajar bila diminta atau dituntut supaya bertanggung jawab sebab, baik kepada si bocah, si kerbau, dan si gila, kesemua mereka ini, bertindak tanpa adanya kesadaran, artinya mereka sama sekali tidak mengerti, akan guna dan akibat dari perbuatannya.
2.
Kecintaan / Kesukaan
Cinta, suka
menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan, dan kesediaan berkorban. Cinta pada tanah
air menyebabkan prajurit-prajurit kita rela menyabung nyawa untuk
mempertahankan tanah air tercinta. Sadar akan arti tanggungjawablah,
menyebabkan mereka patuh berdiri di bawah terik matahari atau hujan lebat untuk
mengawal,
3.
keberanian
Berani berbuat, berani bertanggungjawab. Berani disini didorong oleh rasa keikhlasan, tidak bersikap ragu-ragu dan takut terhadap segala macam rintangan yang timbul kemudian sebagai konsekueansi dari tindak perbuatan. Karena adanya tanggung jawab itulah, maka seseorang yang berani, juga memerlukan adanya pertimbangan pertimbangan, perhitungan dan kewaspadaan sebelumbertindak.
Berani berbuat, berani bertanggungjawab. Berani disini didorong oleh rasa keikhlasan, tidak bersikap ragu-ragu dan takut terhadap segala macam rintangan yang timbul kemudian sebagai konsekueansi dari tindak perbuatan. Karena adanya tanggung jawab itulah, maka seseorang yang berani, juga memerlukan adanya pertimbangan pertimbangan, perhitungan dan kewaspadaan sebelumbertindak.
BAB III
PENUTUP
8. Kesimpulan
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
9. Saran
Agar tidak menyimpang dari kode etik
yang berdampak pada profesionalitas kerja maka :
- Memperbanyak
pemahaman terhadap kode etik profesi
- Mengaplikasikan
keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
- Pembahasan
makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik
profesi.
- Kode
etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang
memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi.
- Terhadap
pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai
dengan kode etik yang ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan
tuntutannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesihttp://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar